Most Visited

  • Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum kepada Warga yang Antri di SPBU

    • Admin News1
    • 28 Jul, 2025
  • Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

    • Admin News1
    • 28 Jul, 2025
  • Syukuran dan Doa Lintas Agama Sambut 247 Calon Siswa Bintara di SPN Polda Jatim

    • Admin News1
    • 28 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Monday, 28 Jul 2025
    • Home

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Puluhan Gram Sabu & Pil Ekstasi

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Dec 28, 2022
    • 1 min read
    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus 2 Pengedar Puluhan Gram Sabu & Pil Ekstasi

    deltras.mitrainformasi.com -

    Dua orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kamis (22/12/2022). Mereka adalah BD, yang ditangkap di Bogem, Balongbendo. Lalu kedua adalah Degek, ditangkap di Bakalan, Balongbendo hasil pengembangan dari pelaku pertama.


    Dari tersangka BD, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 0,25 gram. “Dari keterangan BD sabu diperoleh dari Degek. Yang kemudian berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Bakalan, Balongbendo,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (28/12/2022).


    Barang bukti yang diperoleh dari Degek, berupa 43 butir Pil ekstasi logo Batman warna coklat berat total sekitar 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total sekitar 47,91 gram. Dari penangkapan Degek, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggalnya. Didapati barang bukti berupa 16 bungkus plastik narkotika jenis sabu berat total sekitar 935,20 gram.


    Menurut penjelasan dari Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, kedua pelaku merupakan pemakai dan pengedar narkoba. Dengan daerah sasaran di wilayah Balongbendo dan sekitarnya.


    “Di penghujung tahun 2022 peredaran dan penyalahgunaan narkoba tentu sangat meresahkan, karena itu pihaknya #polrestasidoarjo akan terus memasifkan operasi narkoba maupun miras untuk mewujudkan situasi kamtibmas Kabupaten Sidoarjo tetap aman dan kondusif,” jelasnya.


    Sementara terkait ancaman hukuman terhadap pelaku BD dan Degek, dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 114 ayat (2) amcamannya yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum kepada Warga yang Antri di SPBU

    • Admin News1
    • Mon 07, 2025

    Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polisi Peduli : Polres Bondowoso Berbagi Air Minum...

      • 28 Jul, 2025
    • Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100...

      • 28 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi