Most Visited

  • Champion Parade: Dua Atlet Polri Asal Sumbar Berprestasi di Kancah Internasional

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2025
  • Perkuat Kerja Sama Pelindungan Perempuan dan Anak, Bareskrim Polri Terima Kunjungan Delegasi Kepolisian nasional Korea Selatan

    • Admin News1
    • 22 Jul, 2025
  • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian Kapolri kepada Anggotanya

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 22 Jul 2025
    • Home

    Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 13, 2023
    • 1 min read
    Polres Madiun Tetapkan Seorang Kakek Sebagai Tersangka Pencabulan Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus

    deltras.mitrainformasi.com -


    MADIUN – Berdasar laporan dari orang tua korban,telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.


    Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) warga Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, yang diduga kuat sebagai pelaku.


    “Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13/11/2023).


    Kronologis kejadian bermula pada bulan Agustus 2023 yang awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.


    Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar. 


    "Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,"terang Kapolres Madiun.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mbah Di terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).


    "Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum," lanjut Kapolres Madiun.


    Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


    Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.


    Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus ini. 


    Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Champion Parade: Dua Atlet Polri Asal Sumbar Berprestasi...

      • 22 Jul, 2025
    • Perkuat Kerja Sama Pelindungan Perempuan dan Anak, Bareskrim...

      • 22 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi