Most Visited

  • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Polres Batu Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Sasar Lokasi Wisata Hingga Perkampungan

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 03 Jun 2025
    • Home

    Pakar Hukum Pidana Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat ! Bukan Juga Pembunuhan Berencana

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 26, 2022
    • 1 min read
    Pakar Hukum Pidana Tegaskan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat ! Bukan Juga Pembunuhan Berencana

    deltras.mitrainformasi.com -

    Jakarta - Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono menegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat.


    Karena, kata Didik, kalau dikatakan pelanggaran HAM maka acuannya adalah pengadilan HAM, Undang-Undang 26 tahun 2000. 


    "Dan itu ada dua jenis genosida dan kemanusiaan. Ciri khas pelanggaran HAM adalah sistematis, tetapi gas air mata bukan senjata tajam," tuturnya dalam acara Focus Grup Diskusi Tragedi Kanjuruhan yang diadakan di Kampus Unair Surabaya, Jumat 25/11


    Dirinya tidak menyatakan pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jika itu pembunuhan berencana, maka pasti ada perencanaan dari jauh-jauh hari.


    "Dalam kasus ini tidak, tidak ada ceritanya Polisi itu melakukan pembunuhan massal. Menurut saya seperti pelanggaran HAM pembunuhan berencana ini kita kesampingkan," katanya.


    Menurutnya, dalam konteks pembunuhan biasa juga tidak bisa diiterapkan. Katanya, perlu melihat unsur culpa apakah kelalaian atau kesengajaan, sehingga pelanggaran HAM dan pembunuhan baik ataupun berencana tidak relevan. 


    "Jadi yang paling pas dikenakan pasal 359, namun perlu didalami apakah aparat kepolisian hadir disana. Sudah mengetahui atau tidak tentang regulasi larangan FIFA membawa gas air mata kedalam Stadion," sebutnya.


    Berikutnya, lanjut Didik, penembakan gas air mata apakah sesuai dengan SOP. Dan yang ketiga apakah dapat dibuktikan apakah para korban itu merupakan korban Gas Air Mata. Dan poin terakhir, apakah bisa dibuktikan gas air mata dibuktikan menyebabkan kepanikan sehingga saling berdesakan dan terjadilah tragedi itu. 


    "Menurut saya dari empat poin tersebut jika salah satunya memenuhi, maka aspek pidananya bisa dikenakan pasal 359," sebutnya.


    Dia juga membeberkan pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut, yakni Komandan yang memerintahkan penyemprotan. 


    "Bagaimana dengan anggota ? saya menjawab tidak bisa, karena anggota melaksanakan perintah jabatan beda dengan TNI system komando. Karena Polisi patuh pada peradilan pidana jika ada kesalahan," pungkasnya.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke...

      • 03 Jun, 2025
    • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan...

      • 03 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi