Most Visited

  • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025
  • Polres Batu Gencar Sosialisasikan Layanan Call Center 110 Sasar Lokasi Wisata Hingga Perkampungan

    • Admin News1
    • 03 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 03 Jun 2025
    • Home

    Pakar Hukum Gelar FGD Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 26, 2022
    • 1 min read
    Pakar Hukum Gelar FGD Tentang Tragedi Kanjuruhan Malang

    deltras.mitrainformasi.com -

    SURABAYA. Para Pakar hukum menggelar diskusi tragedi kanjuruhan malang ada beberapa hal yang dibicarakan.


    Focus Group Discussion mengusung tema Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang,yang digelar di Kampus B Unair Surabaya,Jum'at 25/11.


    Dalam diskusi tersebut yang dihadiri Pakar Pidana Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum,menyampaikan" Terkait dengan pasal 359, analisis singkat, Kematian korban dalam tragedi kanjuruhan karena ke alpha-annya (kelalaian) bukan kesengajaan.


    Dan Dalam hukum pidana ada mens rea , kasus tersebut tidak ada unsur kesengajaan karena sedari awal mereka (polisi) bertugas menjaga tempat itu."katanya


    Sambung Pakar pidana dalam diskusinya dengan Pertimbangan lain, kejahatan itu terjadi karena ada provokasi (dari korban) sehingga terjadi penembakan dalam kepanikan saat itu.


    Ini jika dalam RUU KUHP sangat dipertimbangkan Jadi peran korban ini menjadi PENTING untuk menjadi pertimbangan,analisis singkat di pasal 360 KHUP


    Perlu dipertimbangkan, ditemukan atau tidaknya mens rea atau justru memang kelalaian saja, sehingga menyebabkan korban massal luka luka dan menurutnya (red), Analisis pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 uu no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Tidak relevan , tidak konek kaitan dalam akibat dan kesalahan pihak keamanan."kata Pakar Pidana Dalam diskusinya.


    Sementara itu ditempat yang sama Dekan FH UNAIR -Pakar HAM Iman Prihandono juga menyampaikan dari hasil Analisis pelanggaran HAM dalam tragedi kanjuruhan membahas aspek salah satunya adalah sistem kebijakan oleh Negara.


    dalam peristiwa kanjuruhan tidak bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat Genosida atau Kejahatan Kemanusiaan, karena sejak awal tidak ditemukan pola atau kebijakan destruktif kedalam suatu kelompok, ras , etnis , ataupun niatan.


    Iman prihandono juga memberikan Salah satu contoh kebijakan destruktif jika terjadi kerusuhan dengan memperbolehkan penggunaan alat senjata dengan tujuan membunuh. Dalam kasus ini , senjata gas air mata masuk dalam kategori melumpuhkan."sebutnya

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke RS Bhayangkara Tingkat I Kramat Jati, Jakarta

    • Admin News1
    • Tue 06, 2025

    Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Pasca Penyerangan KKB, Anggota Polres Yahukimo Dirujuk ke...

      • 03 Jun, 2025
    • Seminar 'Polisi dan Masyarakat' Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan...

      • 03 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi