Most Visited

  • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026
  • Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

    • Admin News1
    • 18 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Saturday, 18 Apr 2026
    • Home
    • Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Apr 18, 2026
    • 2 min read
    Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

    deltras.mitrainformasi.com -

    LUMAJANG – Polres Lumajang Polda Jawa Timur telah mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Jumat (17/4/26).


    Terduga pelaku tersebut adalah GF, MB, MS, JP, AM, FA, MS, SP, EP, dan SJ. 


    Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, beberapa di antaranya ditangkap oleh petugas, sementara yang lain menyerahkan diri. 


    Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara intensif guna mengungkap secara jelas kronologi serta peran masing-masing pelaku.


    AKBP Alex Sandy juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 16 orang yang terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban.


    “Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Alex.


    Polisi juga mengungkap bahwa terdapat dua orang yang sempat ikut dalam rombongan, namun tidak terlibat dalam aksi kekerasan.


    “Dua orang tersebut tidak memiliki peran karena berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apapun,” jelas AKBP Alex.


    Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman yang terjadi pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan sejumlah pihak menghadiri kegiatan pengajian di Kecamatan Ranuyoso. 


    Pada saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.


    “Awalnya hanya ingin melakukan klarifikasi secara baik-baik, namun situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada aksi pengeroyokan,” tambahnya.


    Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, di antaranya senjata tajam jenis clurit, kayu, serta senjata tumpul lainnya. 


    Polisi juga mengamankan sebuah keris yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini telah beredar di masyarakat.


    Kapolres Lumajang menyebut bahwa salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya menjadi pihak yang merasa tersinggung secara langsung atas ucapan korban, sehingga mengajak orang lain, termasuk yang tidak dikenal, untuk mendatangi korban.


    Terkait penyelesaian perkara, pihak kepolisian membuka peluang adanya penyelesaian secara kekeluargaan, mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku serta keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.


    “Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, apabila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, hal itu akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Alex.


    Sementara itu, salah satu saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik. 


    DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan, namun hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.


    Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

    • Admin News1
    • Sat 04, 2026

    Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat...

      • 18 Apr, 2026
    • Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga...

      • 18 Apr, 2026

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2026 All right reserved by Mitra Informasi