Most Visited

  • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian Kapolri kepada Anggotanya

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025
  • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025
  • Suran Agung Kondusif Ketua Umum PSHW TM Apresiasi Kapolres Magetan

    • Admin News1
    • 21 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Sport
    Tuesday, 22 Jul 2025
    • Home

    Hasil Operasi Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Unit Kendaraan Bermotor

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 13, 2023
    • 1 min read
    Hasil Operasi Balap Liar, Polres Ponorogo Amankan 238 Unit Kendaraan Bermotor

    deltras.mitrainformasi.com -



    PONOROGO - Patroli penindakan balap liar terus digencarkan Polres Ponorogo,Polda Jawa Timur.


    Saat ini, sekitar 238 sepeda motor dengan knalpot brong dan kendaraan yang tidak sesuai spektek berhasil diamankan di Mapolres Ponorogo.


    Ratusan motor tersebut disita dari hasil kegiatan balap liar di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko SIK.,M.Si.di Aula Wengker Polres Ponorogo,Sabtu (11/11).


    "Hasil operasi balap liar kendaraan bermotor, petugas mengamankan kendaraan sebanyak 238 unit motor," kata AKBP Wimboko.


    Operasi itu lanjut AKBP Wimboko dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 05 November 2023 pukul 01.00 Wib sampai dengan pukul 04.00 Wib, 


    Polres Ponorogo melaksanakan razia balap liar di seputaran Kota Ponorogo diantaranya di Jalan Suromenggolo,Ir.H Juanda,dan sekitar aloon - aloon Ponorogo.


    Kapolres Ponorogo menegaskan bagi kendaraan yang terkena razia akan dikenakan pasal 285 yang mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.


    Dan pasal 283 yang menyatakan pengemudi yang tidak wajar akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 ribu rupiah. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Berita Terbaru

    • Ketum PP GPA: Hoegeng Awards 2025 Bentuk Kepedulian...

      • 21 Jul, 2025
    • Lemkapi: Aipda Jirin Inspirasi Anggota Polri Lain

      • 21 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com

    Subscribe Newsletter

    Get the latest creative news from us

    © 2025 All right reserved by Mitra Informasi